ANDREW Law Journal http://journal.andrewlawcenter.or.id/index.php/ALJ ANDREW Law Journal en-US andrewlaw.journal@gmail.com (Andrew Shandy Utama, S.H., M.H.) imamranggabakti@gmail.com (Imam Rangga Bakti, M.Kom.) Sun, 26 Jan 2025 23:11:53 +0000 OJS 3.3.0.11 http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss 60 STRATEGI PENCEGAHAN MONEY POLITIC DALAM PEMILIHAN UMUM DI KECAMATAN BINAWIDYA KOTA PEKANBARU http://journal.andrewlawcenter.or.id/index.php/ALJ/article/view/31 <p>Pelaksanaan pemilihan umum sering di cederai adanya perbuatan pelanggaran hukum berupa money politik yang dilakukan oknum partai politik dan peserta ataupun team pemenangan. Agar money politik tidak menjadi perbuatan yang mengakar di kehidupan berdemokrasi pada Masyarakat Indonesia, maka di butuhkan strategi pencegahan dari Bawaslu beserta jajaranya seperti Panwascam selaku institusi yang diberi amanah oleh negara. Mengacu pada tupoksi Panwascam kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru sudah menjalankan tugas dan wewenang nya dalam pencegahan dan pengawasan&nbsp;&nbsp; money politic dan berdasarkan observasi perbuatan money politik di Binawidya Kota Pekanbaru terjadi, tetapi masyarakat tidak berani membuat laporan ataupun pengaduan ke panwascam Binawidya Kota Pekanbaru, ketidak beranian ataupun keenggenan Masyarakat dalam melaporkan ataupun pengaduan money politik perlu dilakukan startetegi yang baik oleh Panwascam Binawidya Kota Pekanbaru sehingga kehidupan berdemokrasi di Indonesia terwujud secara bersih dan bermartabat</p> Saut Maruli Tua Manik, Surya Mandai, Cheny Berlian Copyright (c) 2024 SAUT MARULI TUA MANIK, CHENY BERLIAN, SURYA MANDAI https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/ http://journal.andrewlawcenter.or.id/index.php/ALJ/article/view/31 Tue, 31 Dec 2024 00:00:00 +0000 TINDAK PIDANA INFORMASI ELEKTRONIK DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 http://journal.andrewlawcenter.or.id/index.php/ALJ/article/view/35 <p>Selain memberikan manfaat, internet dan transaksi elektronik juga berdampak negatif bagi masyarakat. Ketidaktahuan masyarakat dalam menggunakan internet dan transaksi elektronik bisa membahayakan masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang disahkan pada tanggal 2 Januari 2024 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam rangka merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tindak pidana informasi elektronik dan transaksi elektronik berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yaitu tindak pidana kesusilaan, tindak pidana perjudian, tindak pidana pencemaran nama baik, tindak pidana pemerasan dengan kekerasan, tindak pidana pemerasan dengan pengancaman, tindak pidana hoaks, tindak pidana hasutan atau ajakan kebencian dan permusuhan, serta tindak pidana pengancaman</p> RAI IQSANDRI Copyright (c) 2024 RAI IQSANDRI https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/ http://journal.andrewlawcenter.or.id/index.php/ALJ/article/view/35 Tue, 31 Dec 2024 00:00:00 +0000