ANALISIS REGULASI PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM LAYANAN FINTECH DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.61876/alj.v3i1.25Abstract
Financial technology adalah pemanfaatan teknologi untuk memberikan keuntungan atau membuka jalan baru dalam bidang keuangan. Financial technology dipandang sebagai kolaborasi layanan keuangan dan teknologi informasi. Meskipun perkembangan financial technology berlangsung pesat, namun terdapat beberapa kelemahan yang berpotensi merugikan bagi konsumen, yaitu risiko penipuan, risiko keamanan data, dan risiko ketidakpastian pasar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Tanpa adanya regulasi yang tepat, terdapat risiko besar bagi konsumen financial technology. Ancaman pencurian data, penipuan, dan pelanggaran keamanan dapat merugikan konsumen. Dengan adanya Undang-Undang Financial Technology, dapat membantu dalam menjaga keamanan data konsumen, mengatasi praktik penipuan, serta meningkatkan integritas dan transparansi dalam operasi perusahaan financial technology. Beberapa aspek penting yang perlu dimuat dalam Undang-Undang Financial Technology yaitu legalitas financial technology, jenis layanan financial technology, otoritas pengawasan dan regulator di industri financial technology, kewajiban dan larangan bagi penyelenggara layanan financial technology, perlindungan konsumen, pendidikan konsumen, serta sanksi pidana sehingga memberikan perlindungan terhadap konsumen
References
Aisyah Ayu Musyafa. “Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Perlindungan Nasabah pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah”. Jurnal Law Development dan Justice Review, Volume 2, Nomor 2, 2009.
Akhnes Noviyanti. “Pengaruh Persepsi Kemudahan, Kepercayaan, dan Efektivitas terhadap Minat Menggunakan Financial Technology (Fintech) (Studi Kasus UMKM di Kabupaten Bantul)”. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Finansial Indonesia, Volume 4, Nomor 2, 2021.
Alvani Amaerita Harefa. “Financial Technology: Regulasi dan Adaptasi Perbankan di Indonesia”. Fundamental Management Journal, Volume 3, Nomor 1, 2018.
Ana Sofia Yuking. “Urgensi Peraturan Perlindungan Data Pribadi dalam Era Bisnis Fintech”. Jurnal Hukum & Pasar Modal, Volume VIII, Edisi 16, 2018.
Az Nasution. “Sekilas Hukum Perlindungan Konsumen”. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volume 16, Nomor 6, 2017.
Basrowi. “Analisis Aspek dan Upaya Perlindungan Konsumen Fintech Syariah”. Jurnal Lex Librum, Volume 5, Nomor 2, 2019.
Chris Brummer and Yesha Yadav. “Fintech and the Innovation Trilemma”. Georgetown Law Journal, Volume 107, Nomor 2, 2019.
Dwi Resti Pratiwi. “Pentingnya Perkembangan Financial Technology dalam Mendorong Keuangan Inklusif”. Buletin Pusat Kajian Anggaran DPR RI, Volume III, Edisi 15, 2018.
Johanes Widijantoro. “The Role of Financial Services Authority in the Consumer Protection Amid the Growth of Fintech Industry in Indonesia”. Jurnal Mimbar Hukum, Volume 31, Nomor 2, 2019.
Khasanudin. “Perlindungan Konsumen terhadap Risiko Fintech”. Legal Dialectics Journal, Volume 2, Nomor 1, 2023.
Miswan Ansori. “Perkembangan dan Dampak Financial Technology (Fintech) terhadap Industri Keuangan Syariah di Jawa Tengah”. Jurnal Wahana Islamika, Volume 5, Nomor 1, 2019.
Nuzul Rahmayani. “Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terkait Pengawasan Perusahaan Berbasis Financial Technology di Indonesia”. Pagaruyuang Law Journal, Volume 2, Nomor 1, 2018.
Rizka Syafriana. “Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik”. Jurnal De Lega Lata, Volume 1, Nomor 2, 2016.
Suyanto dan Taufan Adi Kurniawan. “Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Kepercayaan Penggunaan Fintech pada UMKM dengan Menggunakan Technology Acceptance Model (TAM)”. Jurnal Akmenika, Volume 16, Nomor 1, 2019.
Wolf Georg Ringe and Christopher Ruof. “Regulating Fintech in the EU: The Case for a Guided Sandbox”. European Journal of Risk Regulation, Volume 11, Issue 3, 2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 MULIA AKBAR SANTOSO, UMAR DINATA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.